BERTUAHPOS.COM (BPC),BENGKALIS– Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait dalam pembuatan KTP anak yang berumur 0-5 tahun dalam bentuk Kartu Identitas Anak,
Kabid Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis Surbaini mengatakan kepada bertuah pos, Juma’t (18/3/16) , ketika ditemui diruang kerjanya, pihak dari kita belum melakukan sosialisasi, dan pembuatan kartu identitas anak (KIA), Kita juga belum mengetahui seperti apa proses dan petunjuk teknis yang harus di lakukan untuk pembuatan Kartu identitas anak yang berusia 0-5 tahun,â€ujarnya.
“Jikapun ada, pihak kita harus mengikuti pelatihan khusus, karena kartu KIA ini tidak dibuat di Bengkalis melainkan di buat Jakarta,†ujar Surbaini.
Sesuai pasal 2 permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu identitas anak, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta mengupayakan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara.
Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak (KIA),ada dua jenis untuk anak yang berusi 0 hingga 5 tahun dan anak yang berusia 5-17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA diterbitkan bersamaan dengan penertiban akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
3. Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
“Surbaini juga mengatakan untuk wilayah Riau hanya kota Dumai yang melaksanakan pembuatan kartu identitas anak (KIA), sedangkan kita diKabupaten Bengkalis belum, meskipun pencatatan anak yang memiliki akta kelahiran mencapai 75 persen, pihak kita tetap akan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, untuk wilayah kabupaten Bengkalis kita belum bisa menentukan kapan akan dilaksanakan penggunaan Kartu Identitas Anak(KIA),â€tutupnya.
Penulis: Sifa