BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lahan gambut di Riau perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya penyelamatannya. Ekosistem gambut Indonesia telah mengalami kerusakan yang masif akibat pemanfaatan yang melebihi daya dukung dan daya tampungnya, dan menyebabkan terjadinya perubahan keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kondisi seperti juga terjadi di Provinsi Riau.
Koordinator Pusat Studi Perkebunan, Gambut dan Pedesaan LPPM-UR, Dr Djaimi Bakce SP MSi, mengatakan, pada tahun 2016 lalu LPPM-UR bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan Studi Penyusunan Model Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Provinsi Riau dan Kabupaten Bengkalis.
Hasil kajian menunjukkan bahwa luas Kawasan Hutan Gambut (KGH) di Provinsi Riau mencapai 5.004.727,71 hektar yang masuk dalam 59 unit KHG, dengan fungsi lindung seluas 2.223.093,93 atau 44,29% dan 2.788.699,39 atau 55,71% dengan fungsi budidaya.
Baca:Â Pemprov Riau Takut Terapkan PP Gambut, Karena Berdampak Pada Ekonomi Sawit
“Implikasi kebijakan dari studi tersebut antara lain, penguatan kelembagaan dan kebijakan RPPEG. Selain itu juga perlu dilakukan pemulihan tutupan lahan dan pola pemanfaatan yang tidak merusak ekosistem gambut,” katanya dalam workshop perlindungan gambut di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau, Rabu (3/5/2017).
Dia juga merekomendasikan, bahwa pemulihan kondisi hidrologis ekosistem gambut harus cepat dilakukan. Selain itu penerapan teknologi maju dalam restorasi hidrologi lahan gambut, pemulihan keragaman karakter ekologis ekosistem gambut serta pengembangan sosial ekonomi dan budaya masyarakat pada ekosistem gambut harus diwujudkan. (bpc3)