BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau mewanti-wanti masyarakat tidak tergiur promo-promo kosmetik. Pasalnya belakangan banyak beredar obat dan kosmetik yang tidak memenuhi standar.
Seperti yang dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Riau, Adrizal kepada kru bertuahpos.com. “Janganlah sampai. Masyarakat harus cerdas beli kosmetik online, karena banyak disusupi yang tidak memenuhi standar BBPOM,” katanya, Jumat (18/03/2016).
(Baca : Polda Riau Amankan Gudang Kosmetik Ilegal, BBPOM Kecolongan?)
Adrizal menjelaskan saat ini saja pihaknya sedang memproses tiga perkara yang diduga menjual produk-produk kosmetik atau obat ilegal. “Ada tiga yang saat ini sedang kita proses. Ditambah lagi, kemarin ada dua lokasi penyimpan produk ilegal di Pekanbaru yang digerebek kepolisian,” tambahnya.
Untuk itu Adrizal menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak gampang percaya promo-promo jual harga murah. Selain itu juga harus teliti sebelum membeli, terutama pada izin resmi Dinas kesehatan dan BBPOM.
“Misal tidak jelas yang produksinya siapa alamatnya di mana. Kalau terjadi apa-apa konsumen mau kemana meminta pertanggungjawaban. Apalagi sampai kosmetiknya ternyata mengandung zat berbahaya. Jangan tergiur nanti tertipu,” pesannya. Pihak BBPOM bersama aparat dan pemerintah daerah (Pemda) bakal terus memperketat pengawasan terutama Pekanbaru dan pelabuhan tikus yang biasanya menjadi pintu masuk produk-produk ilegal.
( Baca: Pekanbaru Jadi Gudang Kosmetik Ilegal, Disperindag Perketat Pengawasan)
Sebelumnya diberitakan, Polda Riau menggerebek dua tempat di Pekanbaru, Riau yang diduga menjual alat-alat kosmetik dan kecantikan tanpa dilengkapi izin resmi BBPOM. Barang sitaan didapat pertama di salon E di Jalan Arjuna dan Toko Is di Jalan Delima. Total ada sekitar 89 produk kosmetik dan kecantikan kita amankan dengan total 1.438 Pcs.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bisnis kosmetik ilegal tanpa izin sah. Pengakuan pemilik toko sudah 1 tahun berbisnis. Barang dibeli dengan cara online di Jakarta.
Produknya ada yang berasal dari China dan Thailand. Produknya sebagian besar berupa kosmetik dan kecantikan kulit, payudara, gigi dan alat vital laki-laki. Pemilik barang ilegal tersebut terancam pasal terkait sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU Kesehatan No 36, tahun 2009 pasal 197 Jo 106 (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis: Riki