BERTUAHPOS.COM (BPC) – Bawang merah sebanyak 30 ton diselundupkan. Bawang dari Thailand itu dibawa Kapal Motor (KM) Baiduri, masuk melalui perairan Sei Air Masin, Aceh. Bawang ilegal itu berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Aceh, Minggu (5/3/2017).
“Sekitar pukul 23.30 Kapal BC-20002 memeriksa KM Baiduri di perairan Sei Air Masin. Diketahui kapal yang dinakhodai M dan 5 anak buah kapal itu membawa 30 ton bawang merah asal Thailand. Sekarang kapal dibawa ke Belawan untuk diperiksa lebih lanjut,†ungkap Komandan Patroli Kapal Bea Cukai seri BC-20002 Rd Irsya Karimona, Senin (6/3/2017).
Sedang menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, para tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor. Mereka melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) No 10/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17/2006 tentang Kepabeanan.
Kasus penangkapan KM Baiduri ini merupakan yang terbaru atas masuknya bawang merah ilegal dari Thailand.
Sebelum ini, Bea Cukai Aceh juga melakukan penangkapan terhadap KM Jasa Ayah yang membawa 15 ton bawang merah dan KM Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton Bawang Merah ilegal. Itu terjadi Jumat 3 Maret 2017 lalu. (jss)