BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Hakim ketua Sorta Ria Neva memvonis terdakwa pemalsuan surat tanah di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, Andre alias Heri 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Siak, Kamis (28/5/2015).
Dikatakan Sorta, 173 SKGR yang digugat Ernawati dan kawan-kawan di lahan yang dikuasai Andre di Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas, terdakwa dinilai ikut serta melakukan pemalsuan. Sedangkan pledoi yang disampaikan penasehat hukum, tuduhan pemalsuan itu tidak bisa dibuktikan secara otentik, karena JPU tak pernah menghadirkan bukti surat yang asli.
“Atas dasar fakta persidangan, dengan Pengadilan Negeri Siak menyatakan terdakwa Andre melanggar ketentuan pasal 264 atau pasal 263 KUHP junto pasal 55 ayat 1 tentang ikut serta dalam memalsukan surat lahan tersebut. Dengan ini majelis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan kurungan 3 tahun penjara dipotong masa tahanan,” kata Sorta didampingi hakim anggota Desbertua Naibaho dan Rudi Wibowo.
Menanggapi putusan itu, empat penasehat hukum terdakwa Andre yang diketuai Aswin E Siregar menilai, secara sistematika, amar putusan yang dibacakan 3 orang hakim selama 2 jam itu sangat bagus.
“Tapi, secara materil putusan itu menyesatkan dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” kata Aswin.
Dia menyebutkan, tidak semua fakta yang terungkap pada persidangan dipertimbangkan majelis hakim. Pasalnya, tuduhan terhadap Andre yang dinilai hakim turut serta memalsukan surat lahan tidak pernah terbukti dalam persidangan.
“Klien kita membayar uang sebesar Rp 5 miliar kepada Tarmizi Laso gunanya untuk mengurus surat, sudah dibantah saksi dalam persidangan. Hakim bilang pengacara tak bisa membuktikan tuntutan jaksa. Hakim ini benar-benar keblinger, ini tindak pidana umum, bukan khusus. Harusnya jaksa yang membuktikan, bukan terdakwa,” tegas Aswin.
Selain itu, saksi Yanti, sebagai Kaur Pemerintahan di Kecamatan Minas membenarkan menerbitkan dan menandatangani 173 SKRG tahun 2005. Sementara JPU mengatakan SKGR diterbitkan tahun 2008.
Menurut Aswin, fakta persidangan tak menjadi pertimbangan oleh majelis. Saya nilai keputusan ini keliru dan menyesatkan, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan.
“Majelis hakim salah menilai 438 SKGR berasal dari 4 SKT. Padahal, masih ada SKGR dari Ayang Bahari tahun 2007 dan SKGR dari tanah Yusuf, ini diakui hakim saat persidangan, tapi kok tak disebutkan saat membacakan amar putusan,” jelasnya.
Selain itu, kesaksian pemilik SKT seperti Bomo dan Motik juga tidak dipertimbangkan majelis hakim. ‎”Ini putusan sangat menyesatkan, tidak memenuhi rasa keadilan. Pasal 55 tentang turut serta itu tak terbukti dipersidangan, tapi majelis hakim tak mempertimbangkannya,” tutup Aswin.
Atas putusan itu, Aswin akan menempuh jalur banding yang disampaikan paling lambat 7 hari setelah persidangan. ‎(syawal)