BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah pusat melalui Permendagri nomor 2/2016 mewajibkan anak-anak atau warga negara berumur di bawah 17 tahun miliki KTP. Kartu tersebut nanti akan diberi nama Kartu Identitas Anak (KIA).
Lalu apakah aturan ini sudah berlaku di Kota Pekanbaru? Dikonfirmasi hal ini Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharudin belum bisa memastikan kapan mulai berlaku aturan tersebut.
Baharudin menyebutkan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis Permendagri nomor 2/2016. “Belum, kita masih menunggu petunjuk teknis (juknis) aturan tersebut. Karena sampai hari ini masih belum,” katanya, Kamis (12/02/2016).
Untuk itu pihaknya masih belum bisa mencetak KIA bagi warga Pekanbaru. “Belum,” katanya usai rapat di Aula Kantor Walikota.
Seperti yang dilansir dari detik.com, pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga termasuk anak-anak. Nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya. (Riki)