BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Tercatat sebanyak 86 unit menara (tower) telekomunikasi dari 112 menara di wilayah kerja Kabupaten Siak, hingga saat ini belum mengantongi izin dari instansi terkait.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Herianto membenarkan masih adanya puluhan menara telekomunikasi di wilayah kerjanya, belum memiliki izin.
“Benar saat ini sebanyak 86 unit tower belum memiliki izin. Adapun di antaranya saat ini ada beberapa pemohon yang sedang dalam proses perizinannya. Namun, kita akan tegaskan bagi yang belum memiliki izin, kita akan koordinasikan dengan Satpol PP untuk ditindak” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (01/08/2017).
Dari informasi yang dirangkum bertuahpos.com ada 13 pemohon sedang dalam proses dan ada 10 pemohon direject (tolak). Sebab 5 menara yang sudah terbangun jika diberi izin akan menjadi yurisprudensi bagi pemohon yang baru, sedangkan 3 menara lagi harus mendapatkan rekom Kemen LHK karena berada di lahan gambut dan 2 lagi tidak sesuai ketentuan Permen tentang jarak antar menara.
Herianto menegaskan agar seluruh camat agar peka dan proaktif terhadap pembangunan di tempatnya.
“Saya kembali menegaskan agar seluruh camat agar peka dan proaktif terhadap adanya bangunan baru di wilayah kerjanya dan melarang kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang belum memiliki IMB dari Dinas PMPTSP” tegasnya. (bpc13)