BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Enam terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Pelalawan. Divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.Â
Keenam terdakwa Amrasul Abdullah, pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir Syahril, Pengguna Anggaran (PA), Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, Fahran Ridwan. H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek. Divonis dengan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.Â
Amar putusan yang dibacakan Krosbin L Gaol SH selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (11/7/13) malam mengatakan, bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Keenam terdakwa yang terbukti secara dan meyakinkan bersalah. Kami sepakat menjatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” terang Krosbin.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci. Menuntut para terdakwa selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Karena melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan hukuman, keenam terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan.Â
Seperti diketahui, Keenam terdakwa dihadirkan kepersidangan oleh jaksa atas dakwaan, secara bersama sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan, pada Desember 2007-2008 lalu. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 7,7 miliar. (riauterkini.com)