BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menetapkan denda sebesar Rp 77 miliar kepada 5 provider diantara teklomsel, XL, Telkom, Bakrie Telkom dan Mobile 8.
Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan ke 5 provider itu telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2015 pasal 5, tentang perjanjian pengendaian harga.
“Keputusan MA itu keluar pada bulan Februari 2016 lalu. Mereka menyeluarkan pernyataan lewat website MA. Kalau informasi secara tertulisnya kami belum terima. Informasi yang ada di website itu dikuatkan bahwa MA menolak permohonan kasasi profider itu,” katanya.
Artinya tuntutan denda sebesar Rp 77 miliar itu harus dibayar oleh ke 5 provider itu. Dengan rincian diantaranya, Telkomsel sebesar Rp 25 miliar, XL Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telkom Rp 5 miliar dan Mobile 8 Rp 4 miliar.
Saat ini dari pihak KPPU sedang menunggu pernyataan resmi dari MA untuk melakukan eksekusi kepada 5 provider itu. Ke 5 provider ini dianggap telah melanggar pasal 5 dalan aturan KPPU tentang penetapan harga tarif.
Dalam aturan itu sudah jelas menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanian dengan perusahan bersaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang menjadi konsumsi masyarakat.
“Jadi diperjanjian interkoneksi mereka buat kesepakatan untuk melakukan hubungan komunikasi antar operator. Diperjanjian interkoneksi itulah diatur bahwa SMS itu tidak boleh lebih rendah dari 250 rupiah. Padahal yang sudah diatur hanya 76 rupiah sudah termasuk biaya service dan margin 10 persen,” sambungnya.
Setelah dihitung-hitung dari penarikan tarif sebesar Rp 250 sampai Rp 300, total transaksi selama 4 tahun dari 2004 sampai 2008 kerugian konsumen mencapai Rp 2,8 triliun.
Dia menambahkan untuk kasus perkartelan harga yang sudah masuk ke KPPU sepanjang tahun 2015 saja sebanyak 22 kasus. Dari 22 kasus itu ada beberapa kasus yang belum selesai dan diproses hingga 2016 ini.
“Karena penanganan perkara kita itu memang panjang prosesnya. Bahkan sampai 60 hari kerja. Jadi kalau kita gelar laporan itu pada akhir tahun 2015 maka prosesnya masih bisa berjalan sampai tahun 2016 ini,” tambah Gopprera.
Dari 22 kasus itu masih ada beberaa tergugat yang melakukan upaya keberatan. Sementara untuk kasus yang sudah ingkrah total jumlah dendanya yakni Rp 273 miliar, sedangkan yang sudah masuk sebesar Rp 211 miliar.
Penulis: Melba