BERTUAHPOS.COM, PAYAKUMBUH – Peserta BPJS Kesehatan di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Â hingga saat ini sudah tercatat menunggak iuran Rp 2 miliar lebih. Artinya peserta yang sudah menunggak iuran dua bulan akan dianggap sudah tidak aktif.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Kota Payakumbuh, Evan Jasman, dikantornya, di Simpang Benteng, pusat Kota Payakumbuh. Hal itu merupakan konsekuensi bagi peserta yang nunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
“Memang sampai saat ini ada nunggak bayar iuran Rp 2 Miliar lebih. Resikonya jika 2 bulan berturut-turut tidak membayar iuran maka otomatis non aktif,” jelas Evan Jasman, usai Pemberian Informasi Lansung (PIL) kepada 93 masyarakat Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Kota Payakumbuh, Rabu (20/07/2016).
Evan, menyebut sejak 1 Juli 2016 kemarin, terkait denda keterlambatan iuran bagi peserta yang menunggak lebih dari 1 bulan maka, kepesertaan otomatis non aktif.
“Peserta yang nunggak  lebih dari 1 bulan, otomastis non aktif. Untuk aktif kembali maka peserta membayar iuran tertunggak ditambah bulan berjalan. Maka ketika sudah dibayar akan aktif kembali, tetapi dalam tempo 45 hari peserta bersangkutan dirawat inap di RS, maka akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya RS, tapi lewat dari 45 hari sejak aktif kembali peserta bersangkutan dirawat inap, tidak berlaku denda,” sebut Evan Jasman kepada wartawan.|
Dia menyebut, saat ini sudah 87 persen warga Kota Payakumbuh terdaftar sebaai peserta BPJS Kesehatan. 54 Persen diantaranya merupakan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah baik melalui Jamkesmas maupun Jamkesda.
“Kalau peserta mandiri sudah tercatat sebanyak 6.199 jiwa. Jadi target BPJS Kesehatan Kota Payakumbuh paling lambat tahun 2019 mendatang 100 persen terkaver BPJS Kesehatan hanya tinggal 13 persen lagi,” sebutnya.
Penulis: Khatik