BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Eks karyawan PT Multi Inti Guna (MIG) yang menuntut tunggakan gaji bulan April dan Mei dibayarkan sepertinya mesti bersabar. Pencairan belum bisa dilakukan, Sebab pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru dengan PT MIG tengah mencocokkan data angkut sampah.
Hal itu disampaikan Plt Kepala DKP Pekanbaru, Zulkifli Harun. “ Antara eks karyawan dengan pihak MIG sudah jumpa. Sekarang ini antara kontraktor dengan DKP tengah mencocokkan data tonase sampah yang diangkut. Kalau sekilas ada perbedaan data,†katanya, Jumat (24/06/2016).
Disebut Zulkifli jika persoalan data yang berbeda tersebut clear baru pencairan bisa dilakukan. “Kalau sudah sepakat. Sudah duduk masalahnya, paling lama Selasa (28/06/2016) sudah dibayarkan. Tetapi Kalau tidak cocok datanya, sampai mati tidak mau (MIG) teken,†ujarnya.
Tentang perbedaan selisih tonase angkut sampah yang disampaikannya, Zulkifli tidak ingat rinciannya. “Selisihnya saya tidak tahu. Karena saya tidak pegang datanya,†ujar Zulkifli.
Tentang penangan sampah saat ini Kata Zulkifli, sudah maksimal. “Bahkan armada kita ada yang tidak terisi. Terus sudah diangkat Malam ternyata masih segitu lagi paginya di tempat itu juga,†ujarnya.
Tentang nasib eks karyawan PT MIG, Zulkifli yang juga Kepala Dinas Bina Marga Pekanbaru menegaskan mereka akan kembali bekerja ke DKP sebagai Tenaga harian lepas. “Kita pastikan bapak-bapak ini tidak menganggur. Akan kembali kerja dengan DKP,†katanya.
Sebagai informasi dari data konsultan, potensi sampah Pekanbaru berkisar 610 ton sampah per hari. Sesuai dengan kontrak kerjasama PT Multi Inti Guna (MIG) dibayar berdasarkan tonase sampah yang mampu diangkut. Tiap ton sampah yang diangkut dibayar Rp 185.000.
Berdasarkan penghitungan konsultan yang digunakan DKP, jumlah 610 ton sampah berasal dari jumlah seluruh penduduk di delapan Kecamatan di antaranya Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, Sail, Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Senapelan dan Payung Sekaki dikalikan dengan 0,7 kg sampah yang dibuang masyarakat.
Namun sejak ditangani PT MIG sampah yang diangkut acap kali tidak sampai target. Sehingga PT MIG terkena denda, jika ditotal denda yang dibebankan kepada pihak ketiga ini berkisar lebih dari Rp 1 miliar.
Penulis: Riki