BERTUAHPOS.COM — Anggota Komisi III DPR RI asal Lampung, Taufik Basari, menegaskan bahwa Pemerintah harus segera memberikan ganti rugi kepada Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54).
Pada 2017, Mbah Oman menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara.
Meskipun telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi pada Juni 2018, hingga kini putusan PN Kotabumi yang mengabulkan permohonan Praperadilan Mbah Oman belum terealisasi.
Dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tertanggal 17 Juni 2019, PN Kotabumi menetapkan ganti kerugian sebesar Rp220 juta, yang hingga saat ini tampak diabaikan oleh pemerintah.
Taufik Basari menyoroti lambannya proses ganti rugi, mengutip Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 yang menetapkan pembayaran ganti rugi dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah permohonan.
Ia juga mengingatkan bahwa ganti rugi bagi korban salah tangkap adalah hak yang dijamin oleh Pasal 1 ayat 23 KUHAP.
Meskipun peristiwa ini terjadi enam tahun lalu, Taufik menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab, terlebih setelah Putusan Praperadilan telah ada.
“Kita juga mendesak agar pihak kepolisian mengusut dugaan penyiksaan yang dialami Mbah Oman selama pemeriksaan,” tuturnya.
Taufik Basari menekankan pentingnya menindak tegas oknum aparat yang terlibat, merujuk pada ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan.
Ia berharap agar Menteri Keuangan segera merealisasikan pembayaran ganti rugi dan pihak Polri mengusut dugaan penyiksaan, memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi.***