BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu Kota Pekanbaru tengah gencar mencari 2.756 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa formulir pendaftaran sudah tersedia di sekretariat Panwascam di seluruh kecamatan Kota Pekanbaru.
Menurut Taufik, masa pendaftaran berlangsung mulai tanggal 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
“Bawaslu telah menyiapkan formulir untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk mengurus dan melengkapi berkas pendaftaran. Gaji yang ditawarkan sebesar Rp1 juta,” ungkap Taufik pada Jumat 29 Desember 2023.
PTPS memiliki tanggung jawab krusial dalam mengawasi tahapan pemungutan suara Pemilu 2024.
Dengan jumlah PTPS mencapai 2.756 orang, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pekanbaru, Bawaslu berharap dapat memastikan jalannya proses pemilihan berlangsung dengan lancar dan adil.
Berikut persyaratan bergabung menjadi PTPS :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
g. berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
h. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
j. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
l. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
n. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Rumbai Barat dengan melampirkan:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el)
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah,termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.