BERTUAHPOS.COM – Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru, Partai NasDem siap mengusung calon sendiri.
Putusan MK tersebut mengubah syarat dukungan dari 20 persen kursi di parlemen menjadi persentase suara partai, yaitu 8,5 persen untuk tingkat provinsi dan 7,5 persen untuk kabupaten/kota.
Di Pekanbaru, Partai NasDem memperoleh 64.044 suara, atau sekitar 11,67 persen, pada Pemilu 2024. Jumlah suara sah di DPRD Pekanbaru mencapai 549.023, melebihi ambang batas minimal yang ditetapkan, yaitu 41.177 suara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Pekanbaru, Abu Bakar Sidik, menyatakan bahwa keputusan MK memberikan keuntungan bagi NasDem.
“Kami akan mengusung calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru sendiri, yaitu Peri Akri dan Dastrayani Bibra,” ujar Abu Bakar Sidik.
Lebih lanjut, Abu Bakar Sidik mengungkapkan bahwa NasDem kemungkinan besar tidak akan berkoalisi dengan partai lain. “Kami akan maju dengan calon sendiri, tanpa koalisi,” tambahnya.
Dedi Harianto Lubis, Ketua Bappilu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Riau, juga mengonfirmasi rencana tersebut.
“Kemungkinan besar, SK B1KWK dari DPP akan dikeluarkan hari ini,” katanya.