BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru berencana menarik paksa mobil dinas yang masih dipegang mantan anggota Dewan. Ada dua mobdin yakni mobil BM 1263 TP yang dipegang Said Abdul Jalil dan mobil BM 1918 AP yang masih ada sama Kamaruzzaman.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada kru bertuahpos.com. “Masih ada dua, kita sudah lakukan pendekatan dan himbauan agar mereka mengembalikan,†sebutnya, Rabu (22/06/2016).
Bahkan dikatakan Zulfahmi surat sudah dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. “Surat sudah dilakukan Pemko, tinggal kita datangi ambil kendaraan,†sebutnya.
Hanya saja kemungkinan waktu penarikan dilakukan selepas momen lebaran. Pertimbangannya saat ini Satpol PP Pelanbaru disibukkan dengan tugas-tugas penertiban selama Ramadan sampai lebaran. “Sekarang persoalan tinggal penarikan, tetapi belum kita lakukan mengingat pekerjaan. Kalau penarikan setelah lebaran,†katanya.
Pihaknya masih memberikan kesempatan agar mobdin bisa segera diserahkan ke Pemko. “Kita masih beri kesempatan menghargai. Karena mereka pasti tahu aturan dan taat hukum. Mereka bisa mengembalikan sendiri atau antarkan ke kantor sekretariat. Kalau tidak juga, opsinya pengambilan paksa,†katanya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru telah melakukan penarikan mobdin dengan nopol BM 1915 AP. Kini ada dua mobdin yang belum jelas kapan akan dikembalikan oleh si pemegang.
Seperti yang diketahui ada delapan mobil dinas yang belum dikembalikan dan menjadi tanggung jawab Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru. Kini tersisa dua mobil dinas lagi.
Penulis: Riki