BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Disnakertrans Riau menghadapi gelombang laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan di Riau.
Menurut Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat, sebanyak 33 laporan telah diterima sejak 7 April 2024. “Banyak (laporan yang diterima). Per Minggu, 7 April 2024 sudah 33 laporan,” ujarnya pada Kamis 11 April 2024.
Dari 33 laporan tersebut, 22 merupakan pengaduan langsung dan 11 merupakan konsultasi, yang disampaikan melalui Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
“Paling banyak itu dari chat WhatsApp ada 18 laporan. Selebihnya enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu kanal provinsi, satu kanal kabupaten kota, dan satu media online,” tambahnya.
Boby Rachmat juga mengungkapkan bahwa lima kasus di Provinsi Riau telah melibatkan pelanggaran norma terkait pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut telah disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Kita sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka janji akan membayarnya, hanya telat waktunya saja,” jelasnya.
Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah dikeluarkan sebelumnya oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.