BERTUAHPOS.COM (BPC) – Dalam sepekan terakhir, dua anggota Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, terluka saat bertugas. Pada Minggu (22/5/2016), Aipda M Nasro dipukul oleh seorang pengendara, YS (25), saat sedang melakukan Operasi Patuh Jaya 2016 di Jalan Dharmawangsa X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Saat operasi di Jalan Dharmawangsa X itu, saya lihat dia (YS) mau kabur melawan arus. Saya berhentikan,” kata Nasro, Senin (23/5/2016).
YS kemudian tidak bisa menunjukkan SIM dan KTP-nya kepada Ipda Nasrul. Polantas tersebut kemudian mengantongi STNK milik YS dan menulis surat tilang. “Pas saya mau minta tanda tangannya, dia langsung ngamuk. Seragam saya ditarik-tarik, saya dipukulin sambil dia bilang, ‘Gue bunuh lu, gue bunuh’,” tutur Nasro.
Kendati demikian, Nasro mengaku tidak memukul balik YS. Ia hanya berusaha mengamankan diri. Lima anggota Polantas lain pun membantu Nasro dengan mendorong YS agar terjatuh dan segera menahannya karena ia makin mengamuk. “Badannya lebih kecil dari saya, tapi memang tenaganya kuat sampai ditahan lima orang,” kata Nasro.
YS kemudian dibawa ke Mapolrestro Jakarta Selatan. Ia kini sedang menjalani observasi psikosomatik di RS Polri, Kramat Jati, karena diduga mengidap gangguan jiwa.
Dua hari kemudian, penganiayaan serupa dialami Aiptu Djoko Suwahyo. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (24/5/2016) di depan Bank Jabar Jalan Ciledug Raya, Cipulir, Kebayoran Lama. Ketika itu, Djoko sedang mengatur lalu lintas bersama dua rekannya.
Ia lalu melihat pengendara sepeda motor Yamaha Fino Putih bernomor B 6573 VHV lewat berboncengan tanpa menggunakan helm. Aiptu Djoko kemudian memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut dan menanyakan kelengkapan surat-suratnya.
Ia meminta agar pengendara itu mengambil surat di rumah selagi motornya ditahan di lokasi. Akan tetapi, pengendara sepeda motor tersebut mengelak dan menantang dengan berkata “Kalau enggak pakai pakaian dinas, mending kita berantem saja”.
Mendengar hal tersebut, Aiptu Djoko langsung mendekati pengendara itu. Begitu dekat, ia tiba-tiba dipukul dengan tangan kosong hingga memar. Saat kedua rekan Aiptu Djoko menolong, pengendara misterius itu berhasil melarikan diri. Aiptu Djoko yang terluka, segera melapor ke Polsek Kebayoran Lama untuk menangkap pelaku.
Pengendara yang diketahui bernama Denny Prasetyo itu akhirnya dibekuk di rumahnya di Larangan, Ciledug. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Tubagus Ade Hidayat meyakinkan bahwa jajarannya selalu bekerja sesuai prosedur yang benar.
Ia bahkan mengapresiasi anggota-anggota yang tidak terpancing untuk memukul balik dan lebih mengedepankan proses hukum.
Mereka yang menganiaya anggota Polantas, akan dijerat pasal berlapis 213 tentang tindakan melawan aparat, 212 tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, dan 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tubagus pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang ketika diperiksa dan ditilang oleh polisi. Masyarakat diminta tertib secara administrasi saat berkendara. “Itu razia, tidak perlu panik ketika melanggar. Sebagai warga negara yang patuh aturan, pasti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tubagus.
Sumber: kompas.com