BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hanya dengan bermodal KTP, pedagang dan masyarakat di Kabupaten Siak, bisa lakukan peminjaman uang atau kredit dengan jumlah tidak sedikit, puluhan hingga ratusan juta Rupiah. Modusnya, praktek ini mengatas namakan koperasi. Hampir semua pedagang di Turap, Siak, meminjam uang dengan cara seperti ini. Masyarakat setempat biasa menyebutkan kredit mritil.
Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Riau, Ismet Inono mengatakan kredit mritil adalah praktek rentenir yang masih dilakukan di kabupaten itu.
“Praktek kredit mritil atau sejenisnya sudah dikenal lama oleh masyarakat kita dan sering disebut juga kredit dari rentenir,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Kamis (06/10/2016).
Dia menyebutkan, pihak penyalur kredit memang tidak memberlakukan syarat yang rumit tapi masyarakat akan sangat beresiko jika terus-terusan bergantung pada rentenir.
Masyarakat juga diminta membayar cicilan bunga per hari. Memang syaratnya tidak rumit, namun bunganya sangat tinggi. Bila masyarakat tidak bisa membayar cicilan, kecenderungan biasanya akan dibantu lagi dengan tambahan pinjaman kredit.
Sehingga yang awalnya hanya jaminan KTP, makan pihak penyalur dana akan memberlakukan jaminan dari aset bergerak dan jenis harta lainnya dari penerima kredit.
Menurut Ismet masyarakat harus bijak dalam mencari pinjaman modal untuk usaha. Dengan kata lain, jangan mudah tergiur dengan tawaran yang besar dan syarat yang mudah. Dikhawatirkan, jika masyarakat tidak bisa melakukan pembayaran cicilan maka akan sangat memberatkan.
Di Kabupaten Siak, praktek kredit mritil sudah berlangsung sejak lama. Sebagian besar masyarakat dan pedagang memilik meminjam uang dengan cara seperti ini karena dianggap sangat mudah. Kredit mritil atau praktek rentenir ini dilakukan oleh koperasi.
Penulis : Melba