BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketersediaan pasar dibeberapa titik strategis, menjadi hal vital bagi masyarakat. Namun hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau menuding masalah regulasi sama sekali belum diatur oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Kabag Pengembangan Perekonomian, Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemprov Riau, Asril Encik mengatakan, hampir disemua kementerian yang berkaitan dengan hal itu selalu ada pos anggaran untuk pengembangan pasar tradisional.
Dalam melakukan pengembangan terhadap pasar rakyat, selain pemerintah dan swasta, masyarakat juga diperbolehkan untuk menjadi investor.
Di Pekanbaru ada Pasar Arengka yang sistem pengelolaannya diberdayakan oleh masyarakat. Namun, menurut dia, harus ada regulasi yang jelas dan selama ini tidak pernah diatur oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Untuk investasi dalam hal ini, boleh masyarakat, swasta dan pemerintah. Jadi pasar rakyat itu bisa dibangun oleh pemerintah dan bisa bangun oleh masyarakat sendiri,” tambahnya
Regulasi itu belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dalam tujuh masalah pasar. Diantaranya masalah ketersediaan barang, baik jumlah dan jenis. Yang ke dua masalah kualitas barang yang tersedia atau komuditi.
“Ke tiga masalah SDM, infrastruktur, akses pasar, pembiayaan dan regulasi,” katanya. “Ini yang belum dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.” Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasar tradisional menjadi pasar rakyat dan pasar modern.
baca: Nasib Pasar Cik Puan Pekanbaru, Menanti Kemurahan Hati Pemprov Riau
Penulis: Melba