BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Kampar dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendesak agar dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Sarimadu, Kabupaten Kampar diusut hingga tuntas. Pasalnya, diduga telah terjadi kerugian negara hingga Rp3,5 miliar.
Bahkan KMK dan FITRA sudah dua kali melaporkan masalah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masyarakat sangat dirugikan. Seharusnya dana yang diperuntukkan bagi masyarakat, justru dinikmati oleh pejabat-pejabat daerah. Dan kondisi itu seperti dibiarkan saja, ” ujar koordinator KMK, Rafi pada pemaparannya, Rabu (5/6/2013) di kantor FITRA.
Menurut Rafi, pihaknya menyayangkan uang yang seharusnya untuk memfasilitasi usaha bagi masyarakat kecil, malah dipakai untuk jalan-jalan pejabat. Bahkan mengikut sertakan keluarga dengan mengatasnamakan ajudan.
Dalam laporan yang sudah disampaikan ke KPK itu, ada empat item upaya pejabat daerah Kampar melakukan pembobolan BPR Sarimadu.
Masing-masing dengan cara dan kebijakan yang sengaja dikondisikan.
Mark up yang paling besar adalah untuk pengadaan sapi yang diwadahi
melalui program pusat pelatihan pertanian pedesaan swadaya (P4S) yakni sebesar Rp2 miliar lebih. Kegiatan itu sendiri dilaksanakan di Kubang Raya
Seperti yang dipaparkan FITRA, petani dilakukan pembinaan selama dua minggu. Selanjutnya diberikan masing-masing sapi dengan jumlah sapi 740 ekor. Untuk bisa mendapatkan sapi, masyarakat diberikan pinjam melalui BPR. Untuk harga sapi jantan Rp8,5 juta, sedangkan sapi betina 5,5 juta.
“Meski terkesan dimudahkan, ternyata harga sapi dipasaran tidaklah
dengan harga setinggi itu. Untuk harga sapi betina setelah dicek
dipasaran berkisar Rp3 jutaan serta sapi jantan Rp4 jutaan dengan
ukuran dan umur yang sama,” ujat peneliti FITRA, Triono.
Ditambahkan Triono, petani yang sudah mendapatkan pinjaman melalui
kredit BPR Sarimadu harus memasukkan ke rekening pribadi panitia
pelaksana kegiatan program P4S. Kecurigaan pun muncul karena ketua
panitia yang ditunjuk merupakan anak Bupati Jefry Noer dengan inisial
RJJA.
Pembobolan dana bergulir di BPR Sarimadu juga jelas terjadi. Dimana
enam pejabat setingkat esselon III mendapatkan pinjaman dana bergulir
pada bulan oktober 2012. Meski sangat bertentangan dengan Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 14 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan pinjaman tersebut adalah masyarakat, tidak termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pinjaman yang direkomendasikan tim verifikasi BPR Sarimadu
menghabiskan anggaran Rp520 juta yang dibagi ke masing-masing pejabat secara bervariatif.
Kemudian dalam laporan yang disampaikan FITRA, juga ada pemberian
pesangon bagi mantan dirut BPR Sarimadu, M Syafri sebesar Rp656 juta plus sebuah mobil merk captifa. Pemberian pesangon dengan angka tersebut juga sangat bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah dan Perkreditan Rakyat serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2006.
Sedangkan dalam laporannya yang terakhir adalah pembobolan dana BPR Sarimadu dengan konsep perjalanan dinas bagi pemerintah daerah. Untuk perjalan dinas ke London pada tanggal 30 oktober -7 november 2012 itu dana BPR yang dibobol senilai Rp 207 juta.
Parahnya lagi, pihak yang berangkat dengan memakai anggaran tersebut sama sekali tidak sesuai dengan yang diatur dalam perda nomor 6 tahun 2010 tentang BPR. Dimana dalam perda Kampar pasal 37 tentang wewenang dewan direksi bank pada huruf h jelas tertulis bahwa dewan direksi berwenang menetapkan biaya perjalanan dinas dewan/dewan komisaris, direksi serta pegawai BPR. Aturan itu juga senada dalam Permendagri nomor 22 tahun 2006.
“Namun yang dibawa serta adalah pihak yang tidak terkait, seperti
unsur pimpinan DPRD Kampar, serta dua ajudan yang merupakan anak dari bupati Jefry Noer. Semua data dan bukti tranfer juga sudah menjadi laporan ke KPK ” ujar Triono.
Â
Laporan ke KPK sudah dua kali dimasukkan oleh KMK bersama  dengan FITRA. Laporan pertama disampaikan langsung ke bagian pengaduan masyarakat pada tanggal 14 November 2012. Kemudian dimasukkan lagi pada tempat yang sama pada tanggal 14 Mei 2013.
“Kami menilai pembobolan yang dilakukan pada perusahaan daerah sama saja bertentangan dengan upaya pemerintah kabupaten Kampar untuk program zero kemiskininan. Maka kami berharap kasus ini ditindaklanjuti dan supaya masyarakat juga tahu,” imbuhnya. (kapurnews.com)