BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menindak lanjuti kunjungan lapangan Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti Drs. H. Said Hasyim ke Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 31 Agustus 2016 lalu, untuk memastikan laporan masyarakat tentang konflik dengan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Pemerintah Kabupaten Meranti gelar audiensi di Ruang Rapat Melati kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Jl. Dorak Selatpanjang pada Senin, 05 September 2016.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan masyarakat dari Desa Bagan Melibur, Mengkirau, Lukit dan Mayang Sari itu dilakukan secara tertutup sehingga wartawan dilarang untuk masuk.
Bahkan, pertemuan tentang konflik areal konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) antara perusahaan dan masyarakat baru kali ini dilakukan sangat tertutup sejak Kepulauan Meranti menjadi sebuah Kabupaten.
Pertemuan tersebut berjalan singkat, dari pukul 09.00 WIB sampai 10.30 WIB. Pertemuan itu dipimpin langsung Wakil Bupati, namun Wabup meninggalkan rapat begitu saja dan digantikan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Ir.Mamun Murod MM.
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Merbau, Wan Abdul Malik, Kabid Kehutanan, H.Suemi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, H Yulizar S Sos MSi, Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIk dan sejumlah pejabat lainnya serta perwakilan dari manajemen PT. RAPP.
Sumarjan, perwakilan masyarakat Desa Bagan Melibur yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan. “Hasil pertemuan tersebut sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat, kesempatan untuk menyampaikan permasalahan dan pandangan dari masyarakat sangat dibatasi dan terkesan masyarakat diarahkan untuk menerima ganti rugi lahan atau negosiasi langsung dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu setelah pertemuan tersebut selesai, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Meranti Ir.Mamun Murod MM mengatakan rapat ini adalah rapat kekeluargaan, makanya tertutup. “Tapi dari fasilitasi yang kami lakukan, semuanya berjalan dengan baik. Masyarakat sudah menerima dan rapat tersebut dilaksanakan untuk meredakan konflik saja, sementara soal batas desa akan dibahas di luar persoalan tersebut” ujarnya.
Di tempat yang sama General Manager Stake Holder Relation and Community Depelopment PT RAPP. Wan Mohd Jakh Anza mengatakan “40 hektare lahan di Bagan Melibur sudah di-land clearing dan saat ini dihentikan pengerjaanya, terkait penawaran dari pihak perusahaan terhadap masyarakat, di antaranya dikerjasamakan, disagu hati, dan diisolasi. Selain itu, terhadap lahan tersebut, pihak RAPP juga siap jika harus dijadikan tanaman kehidupan nantinya,” sambungnya.
Sumarjan menambahkan, harapan masyarakat dari pertemuan ini bukan sebatas persoalan lahan masyarakat yang sudah digarap oleh PT. RAPP, namun agar persoalan konflik bisa selesai secara keseluruhan dengan mengacu kepada SK.180/Menhut-II/2013. Dalam SK menteri itu jelas menyebutkan bahwa desa tersebut dikeluarkan dari konsesi RAPP di blok Pulau Padang. Masyarakat tidak mau lagi ada penggalian kanal dan pembabatan hutan oleh RAPP, kami mau dihentikan seluruh kegiatan perusahaan, sudah ratusan hektare kebun-kebun kami diserobot RAPP, kalaupun Pemda tidak bisa menyelesaikan kami mintak dijembatani untuk ke menteri yang berwenang meyelesaikan.
Rilis/Melba