BERTUAHPOS.COM, INHU -Â Koperasi merupakan badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Inhu Syapriadi, Jum’at, (5/9/2014), mengatakan untuk bisa membuat koperasi minimal 20 orang yang mempunyai tujuan yang sama untuk mendirikan koperasi.
“Ya itu minimal 20 orang dan nanti dihadiri oleh anggota dari dinas koperasi untuk nantinya memberi arahan. Memang tidak diwajibkan, tapi sebagai anjuran perlu dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat pembentukan koperasi harus membahas anggaran dasar yang memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, keanggotaan, rapat anggota, pengurus dan pengawas, serta sisa hasil usaha.
“Setelah ada semua, baru nanti pembuatan akta oleh notaris. Setelah itu mengajukan permohonan secara tertulis ke dinas Koperasi UMKM, barulah nanti kita koreksi untuk nanti ditolak atau diterima,” jelasnya.
Syapriadi menambahkan, jika diterima maka pengesahannya paling lama mencapai tiga bulan. Jika ditolak, keputusan penolakan dan alasan disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama tiga bulan.
“Terhadap penolakan para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta, setelah itu keputusan ulang diberikan paling lambat 1 bulan, baru nanti disetujui atau ditolak,” terangnya. (iqbal)
Â