UHC merupakan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengambil peran khususnya mewujudkan Jaminan Kesehatan Semesta.
“Kita akan mewujudkan Jaminan Kesehatan Semesta guna memastikan 95 % dari jumlah populasi masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan bermutu dengan biaya terjangkau,” terang Wardan, Selasa (10/10/2023).
Salah satu manfaat UHC atau Jaminan Kesehatan Semesta pada suatu daerah adalah jika masyarakat miskin atau tidak mampu sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, maka pada saat masyarakat tersebut didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, dalam jangka waktu 1 x 24 jam pembiayaan pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Masyarakat miskin secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa menunggu tenggang waktu 14 sd 30 hari kerja,” terangnya.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemda Inhil dibawah kepemimpinan HM Wardan dalam mewujudkan percepatan UHC di Inhil, mulai dari pembentukan tim percepatan UHC, dan diterbitkannya instruksi Bupati Inhil Nomor 1773.119 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Bahkan dalam optimalisasi pelaksanaan program ini, tim telah melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada SIG NG Kemensos RI,” paparnya.
Bahkan, lanjut Wardan, Pemda Inhil juga sudah menyediakan anggaran kepesertaan PBI Pemda untuk pembiayaan iuran kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu se Inhil.
“InsyaAllah pada Oktober 2023 ini, Pemda Inhil segera mewujudkan program UHC, dan saat ini sedang berproses pengajuan UHC kepada BPJS Kesehatan Pusat dengan telah memenuhinya seluruh persyaratan yang berlaku.” Tutup Bupati. (ADV)