BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Novrizon Burman, salah seorang wartawan senior di Provinsi Riau, akan melaporkan Hanif Rusdi, Kepala SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara tahun 2018, ke Polda Riau. Pasalnya, Hanif Rusdi hingga saat ini belum menjawab somasi terkait dugaan pencemaran nama baik Novrizon Burman.
Hal ini diungkapkan Novrizon Burman kepada bertuahpos.com Selasa (19/3/2019). Namun sebelum melaporkan Hanif Rusdi ke Polda, Novrizon bersama tim Penasehat Hukumnya, Aspandiar SH, masih menunggu itikad baik Hanif dengan melayangkan somasi kedua.
Diungkapkannya, somasi pertama kepada Hanif Rusdi, belum dijawab. Namun mendapat pemberitahuan tertulis dari Kepala SKK Migas Sumbagut, Avicenia Darwis, yang menyatakan Hanif Rusdi sudah pensiun dan tidak menjabat lagi sejak Desember 2018. “Karena itu kita akan ajukan somasi kedua dan yang terakhir dalam beberapa hari ini. Jika tetap tidak digubris maka segera kita laporkan ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam somasi pertama yang diajukan sebelumnya, Novrizon Burman meminta agar Hanif Rusdi selaku Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut, agar meminta maaf kepada H Novrizon Burman, SIP, yang diberitakan melalui media cetak harian Kota Pekanbaru selama tiga hari berturut-turut.
Surat somasi pertama yang dilayangkan Novrizon Burman terhadap Hanif Rusdi, pada tanggal 18 Februari 2019 ini, karena sangat keberatan dengan pernyataan Hanif Rusdi selaku Kepala SKK Migas Sumbagut dalam menyikapi surat permohonan permintaan informasi publik yang disampaikan Novrizon tertanggal 16 Juli 2018 dan 1 Agustus 2018.Â
Pada sejumlah media siber Hanif Rusdi menyatakan Novrizon Burman telah menyurati Hanif Rusdi dengan ancaman, sesuai dengan berita Bertuahpos.com tanggal 4 Oktober 2018. Kemudian pernyataan Hanif Rusdi melalui Manager Senior Humas SKK Migas Sumbagut, Evy Yanty, menyatakan bahwa Hanif Rusdi tidak dapat bekerja dengan nyaman, ingin ke kantor dan pulangnya juga was-was sebagaimana diberitakan halloriau.com tanggal 2 November 2018.
Novrizon juga menyayangkan sikap Hanif Rusdi yang menyatakan tidak mengetahui dan tidak mengenal orang yang meminta data informasi publik, sebagaimana mengacu pada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap Badan Publik berkewajiban untuk transparan dalam penyelenggaraan keuangan dan pengambilan keputusan, sebagaimana surat pertama dan kedua yang diajukan Novrizon.
Novrizon menilai pernyataan-pernyataan Hanif Rusdi sebagaimana dimuat di Bertuahpos.com tanggal 4 Oktober 2018, dan halloriau.com pada 2 November 2018, dan media lainnya, telah melakukan serangkaian fitnah terhadap H Novrizon Burman, SIP, yang tidak pernah melakukan ancaman kepada Hanif Rusdi, sebagaimana yang dinyatakan Hanif Rusdi, tidak bisa bekerja dengan nyaman dan menimbulkan rasa ketakutan untuk pergi dan pulang dari kantor.
Baca:Â Digugat di KIP Riau, Ini Tanggapan SKK Migas Sumbagut
Sikap Hanif yang dinilai telah memfitnah Novrizon dan memberikan gambaran yang buruk, menurut Novrizon, seolah-olah dirinya penjahat besar, padahal apa yang dilakukan Novrizon tersebut masih dalam batas-batas premis hukum yang diperbolehkan sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pernyataan Hanif Rusdi tidak mengetahui dan mengenal saya, akibat dari permohonan saya, Hanif Rusdi mengalami tekanan psikologis adalah alasan tidak dapat dibenarkan secara hukum, dan bukan alasan sebagai seorang pimpinan yang profesional, sehingga dalam pengertian saudara sesungguhnya telah melakukan fitnah dan menghina, seolah-olah saya merupakan sosok yang tidak jelas keberadaannya, baik secara kehidupan sosial maupun secara peradaban budaya hukum. Artinya, sikap saudara telah membuktikan rasa perbedaan antar sesama manusia dan warga negara yang hidup dalam suatu wilayah satu kesatuan,” ujarnya.
Atas somasi ini, belum mendapat tanggapan dari Hanif Rusdi. Namun Novrizon mendapat jawaban tertulis dari Kepala SKk Migas Wilayah Sumbagut Avicenia Darwis, yang menyatakan Hanif Rusdi sudah pensiun dan tidak menjabat lagi sejak Desember 2018. ***(bpc17)