BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau akhirnya memutuskan SKK Migas Sumbagut untuk memberikan informasi yang diminta pemohon atas nama Novrizon Burman.
Sebelumnya, SKK Migas digugat di KIP Riau oleh Novrizon Burman karena dianggap tidak terbuka soal informasi publik.
Baca: Dianggap Tertutup, SKK Migas Digugat di KIP Riau
Novrizon sendiri meminta 6 informasi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), yaitu data perusahaan di Riau yang berada di bawah naungan SKK Migas, data dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas di Riau, informasi kontrak karya perusahaan migas di Riau, informasi Cost Recovery perusahaan migas di Riau, serta data lifting dan data produksi semua perusahaan minya di Riau.
“Semua data yang kami minta adalah data dalam 3 tahun, yaitu pada tahun 2016, 2017, dan 2018,” kata Novrizon.Â
Dalam sidang putusan pada Rabu, 9 Januari 2019, majelis sidang yang dipimpin oleh Zufra Irwan memutuskan bahwa informasi yang diminta oleh Novrizon Burman adalah informasi terbuka. Karena itu, pihak SKK Migas Sumbagut harus menanggapinya dan meneruskan ke SKK Migas pusat.
“Menyatakan informasi yang dimohon pemohon adalah informasi terbuka, dan memerintahkan kepada SKK Migas Sumbagut untuk menindaklanjuti permohonan pemohon ke SKK Migas pusat,” bunyi amar putusan KIP Riau.
Dalam sidang ini, KIP Riau menolak pernyataan SKK Migas Sumbagut yang menyebutkan SKK Migas bukanlah badan publik. KIP Riau menilai bahwa SKK Migas merupakan badan publik yang seluruh atau sebagian sumber pendanaannya berasal dari APBN.
Sementara itu, pihak SKK Migas enggan berkomentar setelah sidang amar putusan KIP Riau ini. (bpc2)