BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria asal Dumai berinisial HE, yang diamankan oleh kepolisian di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru karena kedapatan membawa 8 Kg sabu ternyata merupakan residivis.
Hal ini diterangkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pagi tadi, Senin 21 Mei 2018.
Susanto mengatakan bahwa tersangka pernah menjalani hukuman atas kasus berbeda, yakni perampokan.
“Tersangka inisial HE ini merupakan residivis kasus Pasal 365 Curas,” kata Susanto.
Karena kasus tersebut, tersangka sempat menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan oleh kepolisian di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, tepatnya di Tugu Payung.
Baca:Â 8 Kilogram Sabu Ditemukan Dalam Ban Serap di Jalan Sudirman
Aksi tersebut merupakan aksi kedua yang dilakukan oleh tersangka.
“Untuk sementara dia (tersangka, red) kurir dan sudah dua kali”, tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai dengan Pasal 115 dan atau 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr1)