BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua DPD Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Riau, Nasir, meminta kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, agar tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017 ataupun mengizinkan angkutan online di Riau khususnya Kota Pekanbaru.
Saat dijumpai bertuahpos.com, Minggu (5/11/2017), Nasir mengatakan salah satu alasan Organda Riau menolak keberadaan angkutan online di Pekanbaru karena masih rendahnya load factor di Pekanbaru
“Load factor angkutan sewa di Pekanbaru masih di bawah 30 persen, aturannya saja harus 70 persen. Untuk itu saya telah menganjurkan ke Pak Menteri Perhubungan jangan diterapkan dulu di Pekanbaru,” ujar Nasir.
Nasir beralasan, apabila tetap diterapkan di Pekanbaru maka akan berdampak pada pendapatan taksi konvensional yang ada.
“Dampaknya kasihan anggota kita, kalau lanjut juga gak tahu saya lagi,” tutur Nasir dengan pasrahnya.
Selain itu, Nasir juga secara tegas mengatakan Organda Riau sebenarnya tidak mempermasalahkan online ataupun teknologi yang digunakan. Nasir menyebut, silahkan diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017 asalkan load factornya cukup.
“Asal dia taat aturan, PM 108 silahkan dia (Menhub, red) laksanakan, asalkan load factor cukup gak masalah, soal online kami tegaskan gak ada masalah,” tegas Nasir. (bpc9)