BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Pihak Dirjen imigrasi akhirnya mencabut syarat menunjukkan rekening berisi tabungan Rp25 juta untuk pengajuan paspor bagi wisata. Syarat tersebut tertuang di Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural.
Baca:Â Dirjen Imigrasi : Tabungan Rp 25 Juta untuk Cegah TKI Ilegal
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa kepada kru bertuahpos.com. “Dari informasi saya dapat kabar syarat itu sudah dicabut,†katanya lewat sambungan ponsel, Senin (20/03/2017).
Pria katakan alasan adanya aturan tersebut tak lain dan tak bukan untuk mencegah praktek pengiriman TKI nonprosedural atau human trafficking atau penjualan orang. “Syarat itu sebenarnya untuk mencegah, makanya memperketat. Tetapi syaratnya tidak wajib,†sebutnya.
Baca:Â Bawa Ini Jika Anda Ingin Mengurus Paspor
Pria sebut meski syarat menunjukkan tabungan berisi Rp 25 juta dicabut, pihaknya tetap ketat dalam penerbitan paspor. “Beberapa Minggu kemarin ada satu, dua yang ditolak. Tetapi tidak tolak begitu saja, kalau syarat yang diperlukan lengkap, permohonan paspornya kita proses,†jelasnya.Â
Saat ini pengurusan paspor di Kantor imigrasi Kelas I Kota Pekanbaru sedang ramai. “Banyak mengurus paspor untuk haji,†sebutnya.Â
Penulis: Riki Ariyanto