BERTUAHPOS.COM(BPC),PEKANBARU – Jika anda ingin membuat passport siapkan semua persyaratan ini, agar anda tidak kembali pulang kerumah untuk mengambil persyaratan yang tertinggal.
Untuk membuat passport baru ataupun memperpanjang passport, anda harus mempersiapkan KTP, KK, akta kelahiran atau buku nikah untuk anda yang sudah menikah. Namun untuk anda orang asing, yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib melampirkan surat kewarganegaraan Indonesia. Bagi yang ingin memperpanjang passport harap membawa kembali passport lama anda, hal ini disampaikan oleh Rahmat Suprianto selaku Kasubsi Komunikasi.
Rahmat Suprianto menjelaskan saat ini, pembuatan passport bisa dilakukan secara langsung maupun via online.
“Bedanya kalau via online, mereka yang ingin membuat passport dapat mengisi sendiri seluruh biodata mereka dan dapat menentukan sendiri waktu untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto,†ungkapnya kepada Kru Bertuahpos, Rabu,(30/11/16)
Dia menambahkan, lain lagi persyaratan untuk mengurus passport yang hilang ataupun rusak. Jika passport rusak saat mengurus ke kantor imigrasi anda harus membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, kemudian KTP, KK, dan akte/ijazah/buku nikah, lampirkan juga berita acara pemeriksaan oleh penjabat imigrasi dan yang terakhir persetujuan kepala imigrasi atas permohonan penggantian passport.
Untuk biaya pembuatan passport, anda bisa mempersiapka dana sebesar Rp. 355000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya buku dan biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi manajemen kemigrasian. Pembayaran dibayar melalui bank partner kantor imigrasi.
Penulis: Vina