BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menyatakan sebagian besar lembaga penyiaran televisi nasional masih minim dalam menayangkan konten lokal. Padahal, dalam aturan Sistem Siaran Jaringan (SSJ), televisi nasional diwajibkan memfasilitasi siaran lokal sekitar 10 persen dari total jam siarnya.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPID Provinsi Riau, Alnofrizal kepada bertuahpos.com, Selasa (17/06/2014). “Muatan 10 persen konten lokal merupakan kewajiban mereka (TV nasional). Nah, jadi kita tagih janji itu kepada televisi berjaringan,” sebutnya.
Sejauh ini hasil pantauan pihaknya memang mendapati sudah ada beberapa televisi berjaringan menyiarkan konten lokal. “Ada yang sudah mulai melaksanakan konten lokal, tapi belum maksimal,” tambahnya. Karena pihak penyelenggara siaran menayangkan konten lokal pada jam dua dini hari atau subuh. Padahal seharusnya disiarkan di jam-jam siang, bukan saat larut malam.
Menurut Alnof, selama ini TV berjaringan nasional, kebanyakan berkilah tak mampu menyiarkan konten lokal sebab kekurangan Sumber Daya MAnusia (SDM). “Yang menjadi alasan mereka belum maksimal konten lokal itu adalah keterbatasan SDM lokal yang mampu membuat program yang sesuai dengan standar televisi berjaringan itu,” jelasnya.
Selain itu sumber daya objek yang akan ditayangkan sebagai sumber tayangan konten lokal turut dirasa minim. Untuk itu KPID berencana akan mengelar pertemuan dengan para stakeholder penyiaran dan masyarakat untuk membahas persoalan tersebut.
“Sehingga diharapkan dapat menemukan solusi atas persoalan ini. Kita berharap berjalan dengan baik. Karena menayangkan konten lokal merupakan kewajiban mereka,” tutupnya. (riki)