BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Polda Riau telah berhasil mengerebek dua lokasi yang diduga sebagai gudang kosmetik ilegal. Hasil penyisiran diamankan sekitar 89 produk kosmetik dan kecantikan kita amankan dengan total 1.438 Pcs yang tanpa memiliki izin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Hal ini membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru memperketat pengawasan dan peredaran kosmetik. Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pekanbaru, Edy Fahmi kepada kru bertuahpos.com. “Jelas kita perketat pengawasan. Karena bukan tidak mungkin produk ini sudah tersebar di masyarakat,” katanya, Jumat (18/03/2016).
Hanya saja Edy menyampaikan pihaknya tidak bisa sendiri. “Tetap kita koordinasikan kepada BBPOM. Karena untuk obat dan kosmetik berbahaya ada ilmunya sendiri untuk menentukan. Kita hanya kasat mata, seperti punya izin BBPOM atau tidak,” katanya.
Jika dijumpai penjaja kosmetik ilegal, Edy menyampaikan akan diserahkan kepada pihak BBPOM. “Kalau jumlah sedikit biasanya kita beri teguran dan bina. Tetapi kalau banyak dijumpai akan kita serahkan ke BBPOm atau kepolisian,” tuturnya.
Edy juga menghimbau kepada para masyarakat untuk tidak gampang tergiur dengan promo-promo kosmetik atau obat-obatan yang tidak jelas. “Karena berbahaya kalau ternyata ilegal. Kita tidak bisa minta tanggungjawab kemana. Harus jadi konsumen cerdas, liat komposisi obatnya, ada izin kesehatan atau BBPOM tidak? Jangan tergiur promo,” pesan Edy.
Seperti yang dikabarkan, belum lama ini Polda Riau menggerebek dua tempat di Pekanbaru, Riau yang diduga menjual alat-alat kosmetik dan kecantikan tanpa dilengkapi izin resmi BBPOM. Barang sitaan didapat pertama di salon E di Jalan Arjuna dan Toko Is di Jalan Delima. Total ada sekitar 89 produk kosmetik dan kecantikan kita amankan dengan total 1.438 Pcs.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada bisnis kosmetik ilegal tanpa izin sah. Pengakuan pemilik toko sudah 1 tahun berbisnis. Barang dibeli dengan cara online di Jakarta.
Produknya ada yang berasal dari China dan Thailand. Produknya sebagian besar berupa kosmetik dan kecantikan kulit, payudara, gigi dan alat vital laki-laki. Pemilik barang ilegal tersebut terancam pasal terkait sediaan farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam UU Kesehatan No 36, tahun 2009 pasal 197 Jo 106 (1) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Penulis: Riki