BERTUAHPOS.COM — PT Pegadaian secara resmi ditetapkan sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia. Penetapan itu berdasarkan surat yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-325/PL.02/2024.
OJK mengesahkan Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion yang mencakup deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan upaya untuk menjadikan perusahaan ini sebagai Bank Emas telah dilakukan sejak dua tahun belakangan.
“Ini menjadi tonggak penting bagi Pegadaian sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil mengantongi izin ini,” ujarnya.
Perusahaan mengklaim telah melayani masyarakat selama 123 tahun dengan berbagai inovasi di bidang gadai dan non-gadai. Saat ini, sekitar 90% dari bisnis inti Pegadaian masih didominasi oleh layanan gadai emas.
Pada November 2024, omzet transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun, dengan total barang jaminan emas sebesar 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton. Adapun inisiatif ini, juga didukung oleh anak usahanya, Galeri 24.
Menjadi Bank Emas pertama di Indonesia, dianggap sejalan dengan tujuan awal pemerintah lewat Kementerian BUMN. Tujuannya untuk membangu ekosistem bank emas, serta literasi keuangan masyarakat terkait investasi emas.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menjelaskan emas adalah komoditas bernilai tinggi yang stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Kami ingin masyarakat memiliki cadangan emas, bukan hanya pemerintah. Semua pihak, termasuk sektor swasta, didorong untuk turut serta mengembangkan usaha bank emas ini,” ujarnya pada 9 Januari 2025.***