BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengeksekusi Rozy Zaky Hakiki dan Rihanah ke penjara setelah kedua perkaranya menjadi inkrah.
“Sudah dieksekusi, hari Kamis kemarin pelaksanaannya (eksekusi),” kata Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Selasa 4 Juni 2024.
Rozy dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Serang, sementara Rihanah di Rutan Kelas IIB Serang.
Edwar menjelaskan, eksekusi tidak dilakukan langsung setelah vonis sembilan bulan dan delapan bulan penjara, karena keduanya saat itu menyatakan pikir-pikir atas vonis.
Kuasa Hukum Norma Rismala, Subadria Nuka mengungkapkan kepuasannya atas keadilan yang diperoleh kliennya.
“Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.
Majelis hakim menilai keduanya bersalah melakukan perzinahan, bahkan sebelum Norma Risma dan Rozy menikah.
“Keduanya saling suka (melakukan hubungan badan) dan tidak ada paksaan lainnya,” kata Subadria.
Kasus perzinahan ini viral setelah Norma membeberkan aib tersebut di media sosial. Norma dan Rozy kini sudah resmi bercerai.
ChatGPT dapat membuat kesalahan. Periksa info penting.