BERTUAHPOS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan memiliki dua jalur pendaftaran calon kepala daerah.
Jalur pertama adalah pencalonan melalui partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan jalur kedua adalah pencalonan perseorangan atau independen.
Hasyim menjelaskan bahwa pendaftaran jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal. “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir,” katanya, Senin, 1 April 2024.
Ketentuan ini, kata dia, diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, pencalonan melalui partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub), serta perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
“Namun, KPU masih menunggu konfirmasi sengketa hasil pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk jalur partai politik,” katanya.
Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan diselenggarakan di 37 provinsi di Indonesia, dengan 508 dari 514 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah.***