BERTUAHPOS.COM — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pembagian sembako gratis selama masa kampanye Pilkada 2024 merupakan tindakan yang dilarang. “Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” ungkap Nugroho, Selasa, 8 Oktober 2024, di Pekanbaru.
Namun, Nugroho menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah atau bazar masih diperbolehkan. Pasar murah termasuk dalam kategori kampanye lainnya yang sah selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan para peserta Pilkada yang ingin mengadakan pasar murah atau bazar untuk berkoordinasi dengan pihak KPU, Bawaslu, serta kepolisian di tingkat kabupaten dan kota.
Koordinasi ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama acara berlangsung. “Pada saat pelaksanaannya, penting ada pengamanan dengan melibatkan pihak Kepolisian, karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga,” ujar Nugroho.
Selain itu, Nugroho juga berharap peserta Pilkada yang mengadakan pasar murah dapat menetapkan harga yang wajar, tidak terlalu mahal atau terlalu murah, untuk menjaga kesan netralitas dalam kegiatan kampanye tersebut.
Dengan penegasan aturan ini, KPU berharap kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan tertib tanpa adanya penyimpangan aturan.***