BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 43 pasangan calon kepala daerah di Riau, yang terdiri dari calon gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.
Hasil pemeriksaan kesehatan untuk tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta 40 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan bupati dan wakil bupati akan diserahkan oleh pihak RSUD Arifin Achmad ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau hari ini, Selasa 3 September 2024.
Penyerahan hasil pemeriksaan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090/2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah. Berdasarkan keputusan tersebut, hasil pemeriksaan kesehatan harus diserahkan paling lambat satu hari setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Dirut RSUD Arifin Achmad, Fajriatul Mamnunah, menjelaskan bahwa untuk proses tes kesehatan ini, RSUD Arifin Achmad melibatkan 80 tenaga medis yang dibagi ke dalam tiga kategori pemeriksaan, yaitu jasmani, rohani, dan penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar. Kami melibatkan 80 tenaga medis karena banyaknya tahapan yang harus dilalui oleh para calon,” ujar Fajriatul.
Tes kesehatan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU pusat dan melibatkan tim dari RS Tampan serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau untuk memastikan semua prosedur dilaksanakan dengan baik.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan hasilnya akan diterima pada Selasa sore pukul 15.00 WIB dari tim medis RSUD Arifin Achmad.
“Alhamdulillah, rangkaian tes kesehatan bagi calon kepala daerah telah selesai. Kami akan menerima hasil pemeriksaan pada Selasa sore pukul 15.00 WIB, yang akan diserahkan langsung oleh tim dokter dari RSUD Arifin Achmad,” ungkap Rusidi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada KPU Riau dan juga kepada 12 KPU kabupaten dan kota. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam dua kategori, yaitu layak atau tidak layak.
“Kami berharap hasil yang diberikan oleh RSUD Arifin Achmad adalah yang terbaik. Hasil ini akan kami sampaikan kepada pasangan calon. Mengingat tanggal 4 September adalah tahapan terakhir penelitian administrasi, jika ada yang dinyatakan tidak layak, kami akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan pergantian dalam jangka waktu tiga hari,” jelas Nahrawi.
Dengan tahapan yang semakin mendekati akhir, KPU Riau berharap seluruh proses seleksi dapat berjalan lancar dan adil, sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang terbaik untuk masyarakat Riau.***