BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga terdakwa penyebab tewasnya Dericson Siregar, pekerja PT Asrindo Citrasen Satria (ACS) di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) 18 Januari 2023 lalu, dituntut selama delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiga terdakwa yakni Octa Fiandri, Bayu Cheril Wibisono dan Afridal.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bernhard R Siahaan SH, Selasa 12 September 2023. JPU menilai ketiga terdakwa, Octa Fiandri, Bayu Cheril Wibisono dan Afridal, dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, sebagaima diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bernhard R Siahaan SH, pada persidangan yang digelar Kamis 10 Agustus 2023 disebutkan, peristiwa tewasnya tenaga kerja di areal PT PHR ini bermula, korban Dericson Siregar (alm) bekerja sebagai floorman sejak tanggal 30 Agustus 2022. Pada tanggal 18 Januari 2023, korban Dericson datang ke kantor PT Asrindo Citrasen Satria (ACS) untuk bekerja di areal PT PHR Sumur RIG 5D-28 KM 33 Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, bersama-sama dengan temannya satu perusahaan di PT ACS, di antaranya ketiga terdakwa Octa Fiandri, Bayu Chetil Wibisono dan Afridal.
Terdakwa Octa juga sebagai floorman, adapun tugasnya adalah membuka dan mengunci tubing atau pipa sumur minyak, mempersiapkan peralatan yang akan dipakai untuk perkerjaan perawatan atau service sumur minyak di meja floor atau lantai perawatan sumur, membongkar peralatan yang ada di lantai perawatan sumur yang tidak dibutuhkan lagi, melakukan pembersihan terhadap lantai meja perawatan sumur yang kotor.
Selanjutnya, Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, semua karyawan PT ACS Crew RIG, terdakwa Octa, Bayu, Afridal, dan teman-temannya satu perusahaan melakukan briefing untuk membahas langkah-langkah pekerjaan. Terdakwa Octa, Bayu dan korban Dericson Siregar (Alm) mengerjakan proses pelipatan meja kerja (WPF=Working Plack Found) di lokasi tersebut.
Selesai breafing, sekira pukul 08.50 WIB, terdakwa Okta mulai bekerja, terdakwa Bayu naik ke atas untuk mengambil posisi di sebagai Driller Konsole/ Penggerak Panel, lalu terdakwa Afridal sebagai Toolpuhser/ Pengawas, bekerja untuk mengawasi crew pada saat bekerja.
Terdakwa Octa dan korban Dericson Siregar sebagai Floorman bekerja untuk membongkar barang barang yang berada di meja floor yang tinggi meja floor tersebut sekitar 5 meter dari tanah. Selanjutnya terdakwa Octa naik menuju Rig 06 untuk melakukan pekerjaannya selaku Floorman. Tetdakwa Octabertemu dengan terdakwa Afridal yang sedang membuka up superwell.
Kemudian terdakwa Octa membantunya, selanjutnya sling air hoist diangkat terdakwa Bayu ke meja kerja. Tidak berapa lama kemudian, korban Dericson tiba di Rig ACS 06 dan langsung naik ke tangga meja kerja. Terdakwa Octa mengikuti dari arah belakang. Selanjutnya terdakwa Octa dan korban Dericson membuka elevator dan diturunkan ke bawah meja kerja.
Selanjutnya, terdakwa Bayu mengangkat sling air hoist ke meja kerja untuk menurunkan spider slip. Terdakwa Octa dan korban Dericson mengarahkan spider slip untuk diturunkan ke bawah meja kerja. Selanjutnya terdakwa Bayu meminta terdakwa Octa untuk mencantolkan FOSV (Full Opening Safety Valve) berukuran 3 ton ke shurlock hook sebagai pemberat ke sling air hoist spider slip agar seling yang digulung dapat turun dengan mudah ke share lock hook air hoist.
Terdakwa Bayu mengatakan, “Bang, cantolkan FOSV ke sling air hoist untuk menyeberangkan sling air hoist yang beratnya 3 ton ke dalam pagar Monkey Board”. Terdakwa Octa langsung mencantolkan Share Lock Hook Sling Air Hoist ke FOSV yang beratnya 3 ton tersebut, namun sebenarnya alat berupa FOSV tidak dapat dilakukan sebagai pemberat pada Sling air hoist karena FOSV (Full Opening Safety Valve) adalah sebuah alat yang berukuran 3 ton merupakan alat yang digunakan untuk mengamankan atau menutup sumur dari atas tubing atau pipa apabila terjadi semburan liar namun FOSV (Full Opening Safety Valve) tetap digunakan sebagai alat pemberat untuk mempercepat dan mempermudah pekerjaan terdakwa Octa.
Selanjutnya terdakwa Bayu mengangkat FOSV dengan menggunakan air hoist dan terdakwa Octa mengarahkan ke dekat menara RIG agar tidak terjadi goyangan. Sedangkan korban Dericson masih tetap bekerja di meja kerja perawatan sumur. Selanjutnya terdakwa Octa melihat kearah FOSV yang diangkat oleh terdakwa Bayu dan tiba-tiba FOSV (Full Opening Safety Valve) lepas dan jatuh ke bawah dan langsung menimpa tubuh korban Dericson dan melihat korban terkapar di lantai meja kerja.
Kemudian terdakwa Octa menghampiri korban Dericson dan terdakwa melihat darah keluar dan mengalir dari kepala bagian belakang korban. Kemudian terdakwa berteriak kepada terdakwa Afridal “Tolong dor, Tolong dor”, dan tetdakwa Afridal langsung naik ke atas meja kerja dan terdakwa Bayu naik ke atas dan melihat korban Dericson tidak bergerak lagi dengan posisi setengah jongkok dan kepala korban mengeluarkan darah.
Kemudian terdakwa Afridal bertanya kepada terdakwa Bayu “Kenapa yu,..” dan terdakwa menjawab “Ditimpa FOSV dari atas, Dor” dan selanjutnya terdakwa Octa, terdakwa Bayu dan terdakwa Afridal langsung menolong korban Dericson (Alm) dengan cara mengangkatnya dan terdakwa melihat kepala bagian belakangnya terus mengeluarkan darah dan korban diangkut dengan tandu, dan dengan menggunakan tandu. Terdakwa dan teman-temanya membawa korban ke linik PHR dengan menggunakan mobil Double Cabin dan setelah sampai diklinik tersebut korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter diklinik tersebut dan akhirnya korban di Klinik PHR dilakukan Visum Et Revertum dengan No 0041/PHR86140/2023-S.
Akibat perbuatannya terdakwa Octa Fiandri, Bayu dan Afridal diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 359 KUHPidana.***(hendra)