BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Muhammad Rafi, Kepala Puskesmas Siberuang, Kampar yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Riau 12 Mei 2023 karena disangka melakukan percobaan suap dan pungli, Sabtu 9 September 2023, dikeluarkan demi hukum dari tahanan Polda Riau. Pasalnya, hingga habis masa penahanan, penyidik Polda Riau belum dapat melengkapi berkas perkara.
Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku Pengacara Muhammad Rafi, kepada bertuahpos.com mengatakan, pihaknya Sabtu, 9 September 2023 mendampingi keluarga ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar demi hukum.
“Untuk diketahui, Klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023. Untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai, Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP, sehingga total penahanan yang dilakukan terhadap Klien kami adalah 120 hari. Penahanan terhadap Klien kami tersebut tidak dapat lagi diperpanjang, hingga akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat ( 6 ) KUHAP, Klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum,” ujarnya.
Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku pengacara Muhammad Rafi sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada Kliennya tersebut akan sulit untuk dibuktikan, karena orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada Kliennya.
Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan Kliennya sebagai Tersangka, Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR, meski permohonan praperadilan tersebut ditolak.
“Namun hari ini terbukti Klien kami lepas demi hukum, karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara Klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik. Perlu juga kami tegaskan, bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara Klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian,” ujarnya.
Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, Muhammad Rafi percaya bahwa proses hukum yang dihadapinya akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan, dan untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.***(hendra)