BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Awal Januari  2018 ini, Arab Saudi akan menerapkan PPN sebesar 5%. Penaikan pajak ini ditenggari lemahnya harga minyak negara timur tengah.
Arab Saudi akan menaikkan pajak makanan, pakaian, barang elektronik, bahan bakar serta tagihan, air, dan listrik dan tagihan hotel.
Lantas apakah penaikan pajak ini akan berdampak pada biaya umroh dan haji?
Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo), Syam Resfiadi menyebutkan bahwa kenaikan pajak Arab Saudi tentu akan berpengaruh kepada harga umroh dan haji dari Indonesia.
“Kalau tidak naik, tentu keuntungan yang di dapat Travel akan menurun,” terang Syam, Senin (01/01/2018) sebagaimana dikutip dari detik.com.
Sementara itu, Kasi Informasi Haji dan Umroh Kemenag Riau, Asril dalam suatu kesempatan mengatakan kepada bertuahpos.com bahwa biaya minimal umroh saja di atas Rp 20 juta.
“Minimal 20 juta, itu untuk umroh,” kata Asril. (cr1)