BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kemenkominfo sudah punya rencana untuk memblokir Game Player Unknown’s Battlegrouds (PUBG), apalagi jika memang terbukti permainan ini memberikan dampak merusak para gamer.
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan aktivitas pemblokiran harus berdasarkan kajian terlebih dahulu, dalam hal ini kata dia, dikaji oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Upaya pemblokiran terhadap PUBG juga dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan pemblokiran game PUBG yang awalnya sudah diwacanakan oleh MUI Jawa Barat.
“Kalau memang merasa PUBG merusak, silahkan mereka kaji dulu lalu ajukan ke Kominfo, kami siap menindaklanjuti untuk pemblokiran,” katanya, seperti dilansir darib CNNIndonesia.com, Jumat, 22 Maret 2019.
Bahkan MUI Jabar sempat mewacanakan untuk memfatwakan game PUBG haram, itu setelah terjadi insiden penembakan masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi game ber-genre battle royale tersebut.
Sementara itu, terkait konten serta dampak yang memungkinkan akan ditimbulkan game ini, Kemenkominfo sudah pernah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Rencana pemblokiran PUBG selain merujuk pada fatwa MUI, sebenarnya sudah ada Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (Pasal 8).
Game ini masuk dalam klasifikasi permainan yang menunjukkan tindak kekerasan dan hanya diperbolehkan untuk pemain berusia di atas 18 tahun. “PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas,” ungkapnya. (bpc3)