BERTUAHPOS.COM — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia sepanjang periode Agustus-Oktober 2024.
Ponsel-ponsel ini dibawa oleh penumpang dan telah memenuhi kewajiban pajak. Meski demikian, Kemenperin menegaskan bahwa ponsel tersebut tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri karena belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan pers yang dirilis pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Meski belum memiliki sertifikasi TKDN, Kemenperin menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa untuk keperluan pribadi, baik oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pos, tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Febri menjelaskan bahwa aturan mengenai barang bawaan pos dan telekomunikasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Berdasarkan pasal 35 peraturan tersebut, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel.
Barang bawaan ini dibebaskan dari kewajiban standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35%, selama tidak diperjualbelikan dan hanya untuk keperluan pribadi.
Proses pendaftaran IMEI bagi barang bawaan atau kiriman pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berbeda dengan perangkat bawaan, perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen atau importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan TKDN untuk bisa dipasarkan di Indonesia.
Saat ini, iPhone 16 belum dapat dijual di pasar domestik karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya,” tutup Febri.***