BERTUAHPOS.COM – Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membongkar sindikat pencurian minyak atau illegal tapping yang beroperasi di wilayah Rohil.
Lima orang tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam aksi pencurian minyak mentah dari jaringan pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berlokasi di Jalan Mutiara, Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Agustus lalu dan menjadi fokus kepolisian dalam menjaga keamanan selama proses Pilkada.
“Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya kami menciptakan suasana Pilkada yang aman dan kondusif di wilayah Rokan Hilir,” ujar Kapolres Isa, Sabtu 26 Oktober 2024.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah ZH (43) alias Zulpa dan AF (35) alias Fauzi, keduanya berasal dari Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, ada EW (42) alias Endi, AD (36) alias Ari, dan EE (45) alias Edi Lupis, yang berdomisili di Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan.
Kapolres Isa menjelaskan modus operandi sindikat ini, di mana masing-masing anggota memiliki peran khusus.
“ZH dan AF bertugas memasang kran pada pipa, sementara EW dan AD bertanggung jawab mengangkut minyak mentah dengan truk milik tersangka EE, yang sudah dimodifikasi khusus untuk aksi pencurian,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polres Rohil menyita sejumlah barang bukti, termasuk truk Mitsubishi Colt Diesel yang telah dimodifikasi, sepeda motor, peralatan bor, selang panjang, dan peralatan lain yang digunakan untuk mencuri minyak.
Kasus ini terungkap ketika pihak keamanan PT PHR menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar pipa minyak dan melihat truk kuning yang terperosok di area pipa, dengan tumpahan minyak mentah di sekitarnya.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Rohil, yang langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga ke Sumatera Selatan, di mana dua tersangka berhasil diamankan.
“Setelah interogasi, para tersangka mengakui perannya masing-masing dan memberikan informasi tentang anggota lain yang terlibat,” jelas Kapolres Isa.
Kapolres juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berperan sebagai pengatur aksi dan pemasok peralatan illegal tapping.
“Kami masih mengejar tersangka lainnya yang berperan penting dalam sindikat ini,” tambahnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 56 bagi yang turut membantu tindakan tersebut.
Atas aksi pencurian ini, PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian hingga Rp123.445.000.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang merusak ketertiban selama proses Pilkada. Polres Rohil berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rokan Hilir,” tutup Kapolres Isa.