BERTUAHPOS.COM – Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menangkap lima pelaku di Pekanbaru, Kamis 21 November 2024.
Penangkapan sindikat pemalsuan SIM ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembuatan SIM palsu di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam.
“Sebanyak lima pelaku berinisial RP, BH, HS, DS, dan S berhasil kami amankan. Kelimanya memiliki peran yang berbeda dalam tindak pidana ini,” ungkap Kompol Asep.
Menurut Kompol Asep, pelaku BH dan RP mendapatkan blangko SIM dari seseorang bernama Agus, yang saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku kemudian menggunakan media sosial untuk menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi.
“Setelah menerima data dari konsumen, mereka memanipulasi informasi tersebut hingga menghasilkan SIM palsu yang menyerupai aslinya. SIM palsu ini dijual dengan harga mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,4 juta, tergantung jenisnya,” jelas Kapolsek.
Penangkapan dilakukan pada 14 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi pertama kali meringkus dua pelaku, HS dan S, di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, bersama barang bukti berupa tiga lembar SIM palsu.
“Dari pengakuan kedua tersangka, kami mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di kawasan Rumbai,” tambah Kompol Asep.
Lima pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Binawidya dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Kami juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolsek.