BERTUAHPOS – Pemko Pekanbaru mengimbau kepada warga agar tidak memberi sedekah kepada pengemis di pinggir jalan. Sebab tindakan seperti itu akan membuat para pengemis semakin merajalela.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Idrus kepada Bertuahpos, Kamis, 26 Juni 2025. “Masyarakat mungkin berniat baik saat memberi sedekah, tapi cara seperti itu justru membuat gepeng semakin nyaman berada di jalanan dan menimbulkan ketergantungan,” katanya.
Dia menyebut, di tengah meningkatnya jumlah gelandangan dan pengemis (Gepeng) di berbagai titik Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut, merujuk pada Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial secara tegas melarang aktivitas mengemis di tempat umum seperti jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah, trotoar, dan jembatan penyeberangan.
Idrus menyarankan jika masyarakat ingin bersedekah, sebaiknya dilakukan dan disalurkan dengan cara yang bijak dan terarah. Menurutnya, memberikan uang kepada pengemis di jalanan bukan hanya berpotensi melanggar Perda, tetapi juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
Banyak kasus di mana gepeng menguasai titik-titik strategis di persimpangan jalan hingga menyebabkan keresahan pengguna jalan, bahkan membahayakan keselamatan.
Dinas Sosial Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial (PPKS) rutin menggelar patroli dan operasi penertiban. Tim ini bergerak menyisir lokasi-lokasi rawan keberadaan gepeng untuk memberikan pembinaan dan membawa mereka ke tempat penampungan sementara milik pemerintah.
“Setiap pekan kita lakukan operasi. Pengemis yang terjaring akan didata dan dibina. Bagi yang berasal dari luar daerah, kita fasilitasi pemulangan ke kampung halamannya. Kami juga libatkan psikolog dan petugas pembina agar pembinaan lebih optimal,” ungkap Dr. Idrus.
Dinas Sosial juga menganjurkan masyarakat agar menyalurkan niat bersedekah melalui lembaga resmi dan terpercaya, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga sosial yang telah terverifikasi. Dengan begitu, bantuan yang diberikan akan lebih tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin.
Lebih lanjut, Pemko Pekanbaru berkomitmen tidak hanya mengatasi gepeng secara represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif dan pemberdayaan. Program pelatihan keterampilan, bantuan usaha mikro, hingga layanan kesehatan dan konseling juga terus dikembangkan untuk para penerima manfaat.
“Kami tidak menutup mata. Banyak di antara mereka adalah korban kemiskinan struktural. Tapi membiarkan mereka terus meminta-minta bukan solusi. Kami ajak semua pihak bergandengan tangan menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan,” tutup Kadis Sosial Pekanbaru.***
— Habibie
Simak berita lainnya tentang Pekanbaru









