BERTUAHPOS.COM — Pemerintah pusat berjanji akan mempercepat sertifikasi tanah ulayat di Riau untuk menjamin kepastian hukum masyarakat adat. Upaya ini telah berjalan di empat kabupaten dan diharapkan dapat menekan potensi sengketa lahan.
Menurut, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Riau menjadi prioritas dalam penataan administrasi pertanahan. Percepatan penerbitan Hak Pengelolaan atas tanah ulayat diyakini mampu memperkuat perlindungan hukum bagi komunitas adat.
“Saat ini program sertifikasi tanah ulayat telah berjalan di empat kabupaten di Provinsi Riau. Kami berharap proses penerbitan Hak Pengelolaan atas tanah ulayat dapat dipercepat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat,” ujar Rezka di Pekanbaru, Jumat, 10 Juli 2026.
Rezka menambahkan bahwa perhatian Kementerian ATR/BPN juga tertuju pada penyelesaian persoalan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov Riau agar penanganan dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan.
“Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah persoalan pembatalan sertifikat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rezka.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan, bahwa persoalan pertanahan merupakan isu strategis yang memerlukan koordinasi erat antara pusat dan daerah. Ia menekankan bahwa tanah ulayat memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat adat di Riau.
Legalitas yang jelas atas tanah ulayat akan menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung penuh percepatan sertifikasi demi meminimalkan konflik di tengah masyarakat.
“Kami memandang sertifikasi tanah ulayat sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib. Dengan legalitas yang jelas, potensi sengketa dan konflik pertanahan dapat diminimalkan,” kata SF Hariyanto.
SF Hariyanto menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi momentum menyamakan persepsi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Sinergi yang kuat antara pusat dan daerah akan mendorong penyelesaian bertahap dan berkelanjutan.









