BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kebijakan ini, mobil dinas akan dikumpulkan setelah Idulfitri 1446 H/2025 M guna melakukan pendataan aset daerah.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Pemko Pekanbaru untuk melakukan pendataan terhadap seluruh aset kendaraan dinas.
“Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas, sebagai aset yang harus kita tertibkan di Kota Pekanbaru,” ujar Agung, Senin 17 Maret 2025.
Meski demikian, Pemko Pekanbaru masih memberikan kelonggaran bagi pegawai untuk menggunakan kendaraan dinas menjelang Lebaran. Pengumpulan baru akan dilakukan setelah hari raya.
“Saya tidak kumpulkan mobil ini sebelum Lebaran, tapi setelah Lebaran saja. Kita beri kelonggaran sedikit untuk pegawai,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Agung telah meminta Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
“Kami minta segera keluarkan surat edaran, isinya jelas: kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau untuk urusan pribadi, silakan pakai kendaraan pribadi,” tegasnya.
Larangan ini juga mencakup penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
“Bukan hanya imbauan, tapi ini larangan. Pejabat daerah yang mau mudik, ya silakan pakai mobil pribadi. Jangan pakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan aset daerah lebih tertib serta menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.