BERTUAHPOS.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 disepakati naik 6,5 persen menjadi Rp3.675.937,97. Usulan ini telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru dan diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahmad Hadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Syamsuwir, menjelaskan bahwa UMK tahun 2025 naik sebesar Rp224.454,02 dibandingkan UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp3.451.584.
“Kita sudah sepakati usulan UMK Pekanbaru 2025, dengan kenaikan sekitar dua ratus ribu rupiah atau 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Syamsuwir, Jumat 13 Desember 2024.
Syamsuwir memastikan pembahasan UMK 2025 berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah disepakati, berita acara perhitungan UMK langsung ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat.
“Penandatanganan rekomendasi UMK juga sudah dilakukan. Pj Wali Kota Pekanbaru telah menyerahkan rekomendasi UMK kepada Pj Gubernur Riau untuk ditetapkan,” tambahnya.
Dalam proses penghitungan UMK 2025, Dewan Pengupahan menggunakan formulasi berdasarkan penambahan 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.
“Penghitungan ini sudah sesuai dengan formulasi yang ditetapkan. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga daya saing ekonomi di Pekanbaru,” jelas Syamsuwir.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di Pekanbaru. Namun, Syamsuwir juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini setelah resmi diberlakukan.
“Kami berharap kenaikan UMK ini bisa dipatuhi oleh para pelaku usaha. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk kesejahteraan pekerja,” tutupnya.