BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau akan buat posko penyekatan atau posko larangan mudik yang mulai diaktifkan pada 6 Mei 2021 mendatang. Posko penyekatan larangan mudik juga akan di bangun pada 6 titik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau Hadi Penandio mengatakan, posko-posko itu akan didirikan di wilayah perbatasan sehingga aktivitas penyekatan yang akan dilakukan petugas lebih mudah terpantau
Adapun titik lokasi yang akan didirikan posko tersebut diantaranya, perbatasan Riau-Sumut ada 2 titik yakni Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Kemudian perbatasan Riau-Sumbar 3 titik terletak di Kampar. Lalu Rokan Hulu dan Kuansing masing-masing 1 titik, kemudian perbatasan Riau-Jambi di Indragiri Hulu yang juga 1 titik..
Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan Riau, rencananya enam posko penyekatan itu digabungkan atau melekat dengan Pos PAM Ketupat.
“Kalau digabung lebih efisien dan efektif. Namun untuk posisi poskonya kita menunggu dari Polda Riau. Ketika sudah ditetapkan nanti kita memperkuat personel di situ. Karena di Pos PAM Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Provinsi Riau dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut Hadi menyampaikan, posko penyekatan mudik lebaran di perbatasan provinsi akan mulai diaktifkan pada 6 Mei 2021. Hal ini menurutnya sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan.
Meski demikian, dia menambahkan, menurut informasi yang diterima, pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei.
Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.
Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. (bpc2)