BERTUAHPOS.COM – Sebanyak 500 titik reklame di Kota Pekanbaru diketahui telah habis masa izinnya, bahkan beberapa di antaranya berdiri tanpa izin resmi.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan bahwa para pemilik reklame harus segera mengurus perizinan agar terhindar dari tindakan penertiban.
“Reklame yang menyalahi aturan itu banyak, kurang lebih hampir 500-an titik. Bahkan ada yang sudah kontrak dan perjanjiannya sudah melebihi 5-10 tahun. Kami sudah menyurati seluruh pihak yang belum memiliki izin,” ujar Risnandar, Rabu 2 September 2024.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap reklame tak berizin. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemarin ada beberapa reklame di Jalan Riau yang sudah kami segel. Kami terus mendorong pengusaha reklame untuk segera mengurus izin. Berdasarkan data, sekitar 500 titik reklame belum mengurus izin atau izinnya sudah kedaluwarsa,” ungkap Risnandar.
Pemko Pekanbaru memberikan tenggang waktu kepada para pengusaha reklame untuk mengurus perizinan. Namun, jika hal ini diabaikan, Pemko siap mengambil tindakan tegas.
“Tenggang waktu masih kami berikan berdasarkan aturan yang ada. Jika tidak ada yang mengurus izin, akan diambil tindakan penertiban. Penindakan bisa berupa pemotongan reklame atau tindakan lelang yang didampingi oleh kejaksaan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menertibkan reklame di Kota Pekanbaru sekaligus meningkatkan kontribusi dari sektor perizinan reklame untuk pendapatan daerah.