BERTUAHPOS.COM – Masa tugas enam Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota di Provinsi Riau resmi berakhir setelah para kepala daerah definitif menyelesaikan cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Keenam Pjs tersebut adalah Jhon Pinem Armedi (Pjs Bupati Pelalawan), Roni Rakhmat (Pjs Bupati Kepulauan Meranti), Sri Sadono Mulyanto (Pjs Bupati Kuantan Singingi), Akmad Sudirman Tavipiyono (Pjs Bupati Bengkalis), Indra Purnama (Pjs Bupati Siak), dan Fahsul Falah (Pjs Walikota Dumai).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq OH, mengonfirmasi hal ini.
“Iya, kita sudah terima surat pemberhentian enam Pjs Bupati/Walikota di Riau. Surat tersebut sudah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Taufiq pada Senin 25 November 2024.
Menurut Taufiq, tiga dari enam Pjs kepala daerah tersebut merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, sementara tiga lainnya berasal dari kementerian.
“Pejabat kita sudah kembali bertugas di jabatan aslinya di Pemprov Riau. Sedangkan pejabat dari kementerian juga sudah kembali ke Jakarta karena kepala daerah definitif sudah menyelesaikan masa cuti kampanye,” jelasnya.
Taufiq turut menyampaikan apresiasi atas kinerja para Pjs selama masa jabatan sementara mereka. “Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pejabat Pemprov Riau dan kementerian yang telah menjalankan amanah sebagai Pjs kepala daerah dengan baik selama bupati/walikota definitif mengikuti kontestasi Pilkada,” tutupnya.